“Jika ada tenaga pendidik atau peserta didik yang tidak hadir, akan tetap ada sanksinya. Kalau tenaga pendidik sanksi berdasarkan undang-undang ASN, untuk peserta didik sanksi berdasarkan kebijakan sekolah masing-masing,” katanya. (riz)
Hampir 100 Persen Guru dan Siswa di Batanghari Masuk pada Hari Pertama Sekolah
Pos terkait
TP PKK Kerinci Raih 5 Tropi Juara, Nurhayati Asraf: Selalu Jaga Kekompakan
Satgas Tanggap Darurat Kerinci Langsung Turun Telusuri Penyebab Banjir di Semumu
Sukses Tangani Stunting, Kota Sungai Penuh Peringkat 2 Nasional Terendah Se-Provinsi Jambi
Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah
Membanggakan, Merangin Juara Umum Jambore PKK 2024 Tingkat Provinsi Jambi
Disdik Provinsi Jambi Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Tarbiyah UIN
Wagub Sani Apresiasi Peran TP PKK Beri Pelayanan Kepada Masyarakat
Pj Bupati Kerinci Asraf Hadiri Rakor Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi
Asnawi Rivai Siap Maju di Pilbup Muaro Jambi 2024, Demokrat Diklaim Tak Lari ke Calon Lain