Jambi Seru – Satlantas Polres Muaro Jambi mulai melakukan penindakan kendaraan yang melanggar kecepatan saat di jalan.
Petugas melakukan penindakan dengan menggunakan alat pengukur kecepatan Speed Gun.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan melalui Kasi Humas, AKP Amradi mengatakan, Satlantas Polres Muaro Jambi melakukan penindakan terhadap kendaraan ini berlangsung selama 3 hari.
Ada 20 kendaraan yang kena tilang. Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Jambi Mendalo, Kecamatan Jambi Luar Kota,” kata AKP Amradi.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Muaro Jambi turut memberikan imbauan kepada pengendara.
Penindakan menggunakan Speed Gun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Agar tidak terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Dikatakan Amradi, Satlantas Polres Muaro Jambi juga sudah mulai memberlakukan batas kecepatan maksimal dan minimal di Jalan raya. Kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan yang telah ditetapkan akan dilakukan penilangan.
Amradi menyebut, penindakan dan penilangan tersebut juga telah diatur di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.(uda)