Terdakwa Syamsu Rizal Masih Bebas, Pengadilan Tinggi Didemo

Terdakwa Syamsu Rizal Masih Bebas
Foto istimewa.

Jambiseru.com – Massa yang mengatasnamakan LSM MAPPAN dan LSM AKRAM menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Jambi, Jumat (30/4/2021). Aksi ini merupakan buntut dari ketidakjelasan proses hukum yang menjerat Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal. Pasalnya, ia sudah berstatus terdakwa dugaan kasus perusakan hutan di Tebo, namun masih bebas dan belum ditahan.

Salah satu pengunjuk rasa yaitu Amir Akbar dari LSM AKRAM, mempertanyakan kenapa Pengadilan Negeri Tebo terlalu sungkan untuk menahan Syamsu Rizal meskipun telah berstatus terdakwa.

“Tahan segera. Seharusnya pelaku perusakan hutan harus dihukum maksimal. Penjarakan,” katanya dengan bersemangat di depan kantor Pengadilan Tinggi Jambi.

Yang kedua, kata Amir, kenapa proses hukum antara Syamsu Rizal dengan kedua anak buahnya berbeda.

“Kenapa Syamsu Rizal jalan-jalan berstatus terdakwa sementara kedua anak buahnya sudah dipenjara dengan vonis penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 500 juta. Kenapa bisa berbeda seperti ini, apa begini proses peradilan kita?” kata Amir Akbar.

Setelah berorasi, para pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh petugas humas Pengadilan Tinggi, Sianturi. Ia memastikan bahwa keputusan hakim itu bersifat mandiri, namun dia meyakinkan para pengunjuk rasa untuk terus memantau jalannya persidangan.

Pos terkait