“Pajero hanya bisa untuk eselon 1, ketentuannya sudah jelas. Ini yang melanggar,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Plt Kadinkes Provinsi Jambi Raflizar. Dihubungi, Raflizar tak menyahut. Dikirimi pesan singkat konfirmasi via whatsapp, tak juga ada tanggapan darinya. (oga)