107 Senpi Rakitan Diterima Polres Merangin dari SAD

107 Senpi Rakitan
107 Senpi Rakitan Diterima Polres Merangin dari SAD. Foto : Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Sebanyak 107 senpi rakitan diterima Polres Merangin dari Suku Anak Dalam (SAD). Senpi tersebut terdiri dari senpi laras panjang dan senpi laras pendek.

Senpi tersebut umumnya milik warga Suku Anak Dalam (SAD), dengan rincian 106 senpi rakitan laras panjang jenis kecepek dan satu pucuk senpi rakitan laras pendek.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, mengatakan ratusan senpi rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat Merangin.

Bacaan Lainnya

“Ini senpi jenis kecepek yang kami kumpul dari masyarakat dan diserahkan secara sukarela. Jumlahnya 107 pucuk, 106 Laras panjang dan satu pucuk laras pendek,” ungkap Kapolres, Kamis (24/06/2021).

Dikatakan Irwan Andy, ratusan senpi yang diserahkan tersebut digunakan SAD untuk aktivitas berburu.

“Secara aturan itu berbahaya dan tidak dibenarkan,” ujarnya.

Lulusan Akpol 2001 itu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan Senpi jenis apa pun, termasuk SAD.

“Kepada masyarakat untuk dapat menyerahkan secara sukarela menyerahkan kepada Kepolisian,” tandasnya. (edo)

Pos terkait