Penunjukkan Penyedia Beras Untuk ASN Tanjab Barat Tanpa Perbup

Penyedia Beras Untuk ASN Tanjab Barat
Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.com – Ternyata penunjukkan pihak ketiga sebagai penyedia beras petani untuk ASN Tanjab Barat, dilakukan tanpa perbup. Sehingga hanya ada satu penyedia saja, dan menimbulkan dugaan adanya praktik monopoli. Padahal program ini di launching langsung oleh Bupati Anwar Sadat.

Adanya penunjukkan pihak ketiga tersebut tanpa perbup, juga dibenarkan oleh Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi. Ketika dikonfirmasi, sekda mengaku jika penunjukan pihak ketiga sebagai penyedia beras bagi ASN ini, dilakukan berdasarkan kesepakatan dan keputusan para pemilik usaha penggilingan padi.

“Itu pihak ketahanan pangan yang paham,” jelas Agus Sanusi.

Bacaan Lainnya

Agus juga menyatakan, jika rekanan yang ditunjuk ini, sifatnya hanya sementara saja. Jika nantinya sudah ada peraturan bupati (perbup), maka akan dilakukan peninjauan kembali. Sedangkan saat launching program ini beberapa waktu lalu, perbubnya belum dibuat.

“Kalau tidak salah, dalam draf perbub itu pertiga bulan akan ditinjau kembali. Untuk Perbub,saat ini masih di fasilitasi provinsi Jambi,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kabar dugaan adanya monopoli pembelian beras untuk petani lokal untuk ASN di Tanjab Barat mencuat. Padahal program ini belum lama diluncurkan oleh Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat.

Adanya dugaan monopoli dalam pembelian beras ini, bahkan sudah terendus oleh anggota DPRD Tanjab Barat. Seperti yang disampaikan Jamal Darmawansie, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, jika pengadaan 40 ton beras per bulan hanya dilakoni oleh seorang pengusaha saja.

“Saya dapat infonya seperti itu. Kalau memang benar cuma satu pengusaha saja jadi Mitra pemerintah dalam pengadaan beras tersebut, ini sama saja melegalkan praktek monopoli. Padahal praktik seperti ini jelas dilarang dalam dunia perdagangan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Menurut Jamal, seharusnya dalam proses pengadaan ini, pemerintah menggandeng 2 sampai 3 pengusaha. Sehingga tidak akan terjadi praktik monopoli. Karena jelas praktik monopoli sangat tidak diperbolehkan, bahkan dalam dunia usaha sekalipun.

“Praktek monopoli ini bisa sangat membahayakan petani sendiri. Karena pengusaha bisa memainkan harga sesuai keinginan sendiri. Kan kasihan petaninya,” katanya. (die)

Pos terkait