Jambiseru.com – Sistem pembelajaran tatap muka telah mulai dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Namun untuk pelaksanaannya, jumlah siswa yang belajar dibatasi maksimal 10 peserta didik dalam satu kali pertemuan.
Menurut Kepala Dinas PdK Merangin M Zubir, melalui Kabid Paud Muslim, bahwa surat edaran Pertemuan Tatap Muka (PTM) sudah mulai diterapkan.
“Mengingat merangin masih zona oren, sistem belajar tatap muka diberlakukan, dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Muslim, Senin (19/7/2021)
Menurut Muslim, adapun syarat PTM khususnya di PAUD, pihak sekolah diminta untuk membatasi jumlah peserta didik.
“Kita minta dibatasi, 10 peserta didik maksimal, sesuai yang tertera dalam surat edaran itu,”tandasnya.
Muslim juga mengatakan, sistem jadwal belajar juga menerapkan sistem bergantian atau sift. (edo)