Gegara Dua Orang Diduga Memilih Tanpa KTP, Suara 280 Warga Kotobaru Hangus

Gegara Dua Orang Memilih Tanpa KTP
Foto pemilih pada pilgub Jambi.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.com – Gegara dua orang warga yang dituding memilih tanpa KTP, suara 280 warga di Kotobaru, Kota Sungai Penuh hangus. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi. Putusan tersebut pun akhirnya menyisakan tanda tanya dibenak masyarakat.

Untuk diketahui, Di TPS 01, Kecamatan Kotobaru, Dujung Sakti, Kota Sungaipenuh, ternyata hanya dua orang yang dituding mencoblos tanpa E-KTP. Sehingga di TPS tersebut, harus melakukan PSU. Akibatnya, 280 warga lain yang sudah memilih, suaranya hangus. Mereka juga harus mengulang lagi pencoblosan pada 27 Mei 2021 mendatang.

Menurut tim paslon 03 Haris Sani, Ritas Mairiyanto, dua saksi yang digugat ke MK atas nama Rahmat Rivaldi dan Adel Triandra itu sebenarnya sudah punya e KTP sebelum hari pencoblosan. Tapi mereka dituding mencoblos tanpa E KTP oleh kuasa hukum pasangan Ce-Ratu.

Bacaan Lainnya

“Makanya mereka berdua ini kita jadikan saksi Pihak Terkait (Haris Sani) di MK. Dalam kesaksian waktu itu, mereka menyatakan tidak pernah membuat surat pernyataan ke MK dan mengaku sudah memiliki KTP jauh sebelum pencoblosan. Tapi keterangan ini seperti tidak dipertimbangkan hakim. Akhirnya diputuskan PSU di TPS di Kotobaru,” kata Ritas, Rabu 19 Mei 2021.

Menurut Ritas, keputusan PSU ini jelas merugikan pasangan Haris Sani, termasuk juga masyarakat lain yang telah memilih. Apalagi, tuduhan itu telah dimentahkan oleh saksi di pengadilan dan diakui bahwa surat pernyataan mereka itu dimanipulasi oleh pihak lawan.

“Masyarakat dan pasangan Haris Sani jelas sudah dizalimi dengan keputusan itu. Masak cuma gara gara dua orang, warga lain sebanyak itu harus PSU,” kata Ritas lagi.

Bukan hanya di Kotobaru, Ritas mengaku akan membuka semua fakta janggal yang terjadi selama persidangan, termasuk pihak-pihak yang mengaku tanda tangan dan keterangan mereka dimanipulasi oleh lawan sebagai bahan gugatan di MK.

“Banyak saksi kita yang mengaku tidak pernah menandatangani surat keterangan ini itu. Mereka merasa tanda tangan dan keterangan mereka dimanipulasi dan dipalsukan,” ujar Ritas.

Ditanya apakah akan membawa persoalan pemalsuan tanda tangan dan keterangan ini ke polisi, Ritas mengatakan sedang membahasnya bersama tim.

“Kami sedang bahas bersama tim. Apakah akan dibawa ke polisi, tunggu saja” tutup Ritas. (*)

Pos terkait