Oknum Anggota Satpol PP Merangin Tertangkap Jual Narkoba

Oknum Anggota Satpol PP Merangin
Konferensi pers Polres Merangin.Foto: Edo/Jambiseru.com

“Iya, saat ini pelaku beserta barang bukti dua paket sabu dengan bruto 1.07 gram sudah diamankan di Mapolres Merangin guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Irwan Andy P, Kamis (18/11/2021).

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Edo)

Pos terkait