“Iya, saat ini pelaku beserta barang bukti dua paket sabu dengan bruto 1.07 gram sudah diamankan di Mapolres Merangin guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Irwan Andy P, Kamis (18/11/2021).
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Edo)