Curi Motor di Kebun Sawit, Pemuda Asal Pamenang Ditangkap Polisi

Curi Motor di Kebun Sawit
Pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Akibat curi motor di kebun sawit, Azwar Anas (31), pemuda asal Desa Karang Birahi, Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin akhirnya ditangkap polisi. Ia tertangkap setelah aksinya mencuri sepeda motor dipergoki oleh warga setempat.

Namun sebelumnya pelaku sempat kabur dan menjadi buronan selama satu bulan. Hingga pelariannya berakhir di balik jeruji usai tertangkap pada Senin (17/5/2021).

Informasi yang dihimpun Jambiseru.com, kejadian itu berawal saat pelapor yakni Kholia (35),warga Desa Muara Belengo, pada sabtu 10 April 2021 sekira pukul 10.00 wib pergi menangkap ikan di dalam kebun sawit Desa Muara Belengo. Setibanya di lokasi, ia meletakan sepeda motor jenis Honda Revo di kebun sawit tersebut lalu pelapor langsung menuju sungai untuk mencari ikan.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, selang beberapa jam kemudian sekira pukul 13.00 wib, setelah mencari ikan pelapor bermaksud untuk mengambil sepeda motornya dan pulang, namun saat itu pelapor dikejutkan melihat sepeda motornya tidak ada lagi.

Tidak patah arang, pelapor masih mencari motornya di sekitaran area kebun sawit itu, sampai pada akhirnya pelapor diberitahu oleh warga setempat yang mengatakan bahwa sepeda motor pelapor dibawa oleh dua orang yang tak dikenal, namun karena dikejar kedua pelaku pencurian itu meninggalkan barang curiannya dan memilih untuk menyelamatkan diri.

Atas kejadian itu, Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamenang, setelah kurang lebih satu bulan, satu dari dua pelaku berhasil diamankan amankan polisi.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kapolsek Pamenang Iptu Fatkur Rohman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Pamenang itu.

“Iya, satu pelaku yakni Azwar Anas (31) sudah kita amankan pada 17 mei 2021 beserta barang bukti,”Kata Kapolsek Pamenang.

Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi yakni, 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam nomor polisi BH 6554 QN dan 1 set kunci T sebagai alat perusak kunci kontak sepeda motor.

Perwira polisi berpangkat dua balok dipundak itu juga menambahkan, bahwa satu pelaku lainnya masih buron.

“Pelaku lainnya DPO, kita sidah mengantongi namanya,”timpalnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (Edo)

Pos terkait