Irwan Andy menyebut, M melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang –undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” Timpalnya. (Edo)