Satu dari Kawanan Pencuri Mobil Dihadiahi Timah Panas Polres Merangin

Satu dari Kawanan Pencuri Mobil
Satu dari Kawanan Pencuri Mobil Dihadiahi Timah Panas Polres Merangin. Foto : Edo/Jambiseru.com

Dikatakan Irwan Andy, satu pelaku lainnya inisial SF masih buron, hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran.

“Pelaku lainnya SF masih dalam pengejaran, dari tangan pelaku DW, polisi berhasil mengamankan Sepeda motor Honda Verza yang digunakan pelaku saat beraksi, Senjata api berhasil jenis revolver serta 4 butir amunisi,”timpalnya

Atas perbuatannya, membawa senjata api tanpa izin yang diatur dalam undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman penjara seumur hidup dan setinggi tingginya 20 tahun penjara. (edo)

Bacaan Lainnya

Pos terkait