Rikfi : Itu Bukan Airsoft Gun, Tapi Pistol Mainan Milik Ponakan Staf KPU Tanjabtim

Kejari Tanjabtim Geledah Kantor KPU
Kejari Tanjabtim Geledah Kantor KPU. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Tim kuasa hukum KPU Tanjabtim (Komisi Pemilihan Umum Tanjung Jabung Timur), mengklarifikasi soal temuan air soft gun oleh tim Kejari saat menggeledah kantor KPU.

Menurut seorang kuasa hukum KPU Tanjabtim atas gugatan praperadilan Kejari Tanjabtim, Rifki Septino SH MH, apa yang disampaikan pihak Kejari soal temuan air softgun itu tidak benar.

“Itu hoax. Bukan air softgun, tapi pistol mainan milik keponakan salah seorang staf KPU,” tegas Rifki kepada BIRU (jamBI seRU), Kamis (10/14/2021).

Bacaan Lainnya

Berita Terkait :

– 2 Bulan Penyelidikan, Kejari Tanjab Timur Temukan SPPD Fiktif di KPU Tanjab Timur
– Saat Penggeledahan, Tim Kejari Temukan Airsoft Gun Milik Komisioner KPU
– Kejari Tanjabtim Geledah Kantor KPU, Temukan Uang Ratusan Juta Rupiah
– Kantor KPU Digeledah, Bupati Tanjabtim Romi Bungkam
KPU Tanjabtim Gugat Kejari, Rikfi : Ada yang Mendorong Perut Staf Pakai Tongkat Komando

Rifki juga mengklarifikasi pemberitaan soal 73 item yang disita Kejari Tanjabtim pada penggeledahan yang lalu. Termasuk uang Rp 230 juta dan sertifikat.

Uang dan sertifikat itu, terang Rifki, adalah uang pribadi bendahara KPU atas jual beli tanah pribadi miliknya. Uang dan sertifikat tersebut disimpan yang bersangkutan di dalam brankas KPU.

“Sampai sekarang sertifikat dan uang itu belum dikembalikan pihak kejari,” ungkap Rifki, lagi.

Lalu, mengenai nilai anggaran yang diduga Kejari ada penyalahgunaan sebesar Rp 19 miliar, tim kuasa hukum KPU menyampaikan bahwa itu adalah pagu anggaran.

Sementara, terkait pagu anggaran tersebut, sudah ada post tersendiri.

Pos terkait