Jambiseru.com – Pelarian Zuhdi bin Abu Bakar (40), selama enam tahun ini akhirnya berakhir. Ia harus tewas setelah tertembus peluru polisi. Penjahat yang kerap resahkan warga itu, sempat baku tembak dengan petugas sebelum akhirnya meregang nyawa.
Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto mengatakan, penangkapan tersangka Zuhdi berdasarkan Enam LP tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka dari Tahun 2015 hingga Tahun 2020.
“Iya, berdasarkan itu saya terbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Zuhdi pada 28 Juli 2021. Setelah itu, anggota gabungan selama 16 hari melakukan penyelidikan dengan cara mengendap dan mengikuti keberadaan tersangka,” kata Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto, Jum’at (13/8/2021).
Disebutkan Heru, kenapa proses penangkapan harus dilakukan dengan cara yang sangat hati-hati. Karena sejak dari Tahun 2015 upaya penangkapan tersangka sangat susah.
“Karena setiap anggota kita yang turun, keberadaannya selalu diketahui oleh tersangka. Akhirnya, pada tanggal 12 Agustus 2021 tersangka berhasil dilumpuhkan oleh anggota satreskrim polres Batanghari,” ujarnya.
Dilanjutkan Heru, setelah dilakukan pengintaian selama lebih kurang satu oleh anggota, pada 12 Agustus kemarin tersangka terlihat oleh anggota sedang berjalan menggunakan sepeda motor di sebuah jalan setapak perkebunan kelapa sawit RT 08 Desa Mekar Sari.
“Melihat tersangka anggota kita langsung mencoba melakukan penangkapan. Namun, tersangka berusaha kabur dengan cara melompat dari motor. Bahkan anggota kita sudah melakukan tembakan peringatan, tapi diabaikan oleh tersangka,” tuturnya.
Dilanjutkan Heru lagi, melihat hal tersebut tersangka juga berusaha melakukan perlawanan dengan membalas tembakan dari anggota. Melihat hal tersebut, anggota langsung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
“Akhirnya sempat terjadi baku tempat antara anggota kita dengan tersangka. Beruntung dalam baku tembak tersebut, anggota kita berhasil melumpuhkan tersangka dengan tembakan yang mengenai tubuh tersangka di bagian dada dan punggung, sehingga tersangka terjatuh ke tanah,” katanya.
Disebutkan Heru, setelah tersangka terjatuh, anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan bukti berupa satu pucuk senjata Laras pendek berjenis kecepek serta senjata Laras panjang yang juga berjenis kecepek.
“Selanjutnya anggota berusaha membawa tersangka ke rumah sakit. Namun, karena jarak yang terlalu jauh tersangka dinyatakan meninggal di tempat kejadian,” sebutnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka Zuhdi dengan cara di ditembak, Heru mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain sebanyak 16 buah, berupa 14 butir amuni kaliber 5,56 MM, Satu kaleng kecil peluru senapan angin, Satu bilah parang panjang, Empat buah jimat dengan tulisan arab, Satu buah dompet warna coklat, satu buah ikat pinggang bewarna coklat dengan sarung senjata api.
“Selanjutnya, Enam buah korek api berjenis mancis, uang tunai sebesar Rp. 1.375.100,-, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, tiga buah dompet kecil, satu unit HP jenis Nokia, dua buah paket plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga jenis sabu, satu buah plastik besar yang berisikan 21 plastik bening dan satu buah pinset besi,” terangnya. (riz)