Angka Pernikahan Dini di Jambi Masih Tinggi, 859 Orang Sepanjang 2021

pernikahan dini
Kasi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Kemenag Jambi, Fatahuddin. Foto : Doni/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Angka pernikahan dini di Provinsi Jambi masih terbilang tinggi. Dari data Kantor Kementrian Agama Jambi, tercatat ada 859 orang anak yang menikah selama Januari hingga Oktober 2021 ini.

Dari 859 orang anak yang melakukan pernikahan dini tersebut mayoritas adalah perempuan. Mereka melakukan pernikahan pada usia di bawah 18 tahun. Berdasarkan data Kemenag Jambi, dari 859 orang tersebut, 739 orang berjenis kelamin perempuan. Sementara 120 orang sisanya merupakan laki-laki.

Dikatakan Kasi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Kemenag Jambi, Fatahuddin, batas usia pernikahan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Batas usia pernikahan untuk laki-laki dan perempuan, yakni berusia 19 tahun.

Bacaan Lainnya

“Kalau dalam undang-undang batas usia perkawinan berusia 19 tahun. Tapi di bawah umur 18 tahun masih banyak,” kata Fatahuddin, Selasa (12/10/2021).

Fatahuddin menyebut, untuk meminimalisasikan pernikahan usia dini, Kemenag membuat program bimbingan, yakni bimbingan anak remaja usia sekolah, bimbingan perkawinan calon pengantin, dan sebagainya.

“Tujuannya biar remaja tahu konsekuensi pernikahan itu bagaimana, bukan arahnya ke nafsu saja. Tapi, bagaimana menyiapkan kehidupan rumah tangga,” sebutnya.

Pos terkait