Selama PPKM di Batanghari Pengunjung Warung Makan Dibatasi

Pengunjung Warung Makan Dibatasi
Ilustrasi Warung Makan. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Selama penerapan PPKM Level 4 seluruh kegiatan operasional rumah makan, warung, cafe dan sebagainya hanya boleh melayani 25 persen pengunjung untuk makan di tempat.

Juru Bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Batanghari dr. Elfie Yennie mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid 19 yang semakin tinggi di Bumi Serentak Bak Regam.

“Iya, kegiatan operasionalnya kita batasi. Hanya boleh melayani 25 persen pengunjung yang makan di tempat, dan sisahnya makan dibawa pulang,” kata Juru Bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Batanghari dr. Elfie Yennie, Kamis (12/8/2021).

Disebutkan Elfie, jika selama penerapan PPKM Level 4 ada pengusaha cafe atau lainnya yang tidak mengikuti aturan, maka akan ada sanksi yang menunggu.

“Sanksinya adalah sanksi administratif, bahkan yang paling parah bisa sampai sanksi penutupan tempat usaha. Tapi keputusan ini belum final, mungkin akan ada perubahan lagi,” ujarnya. (riz)

Pos terkait