Jambiseru.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai dilakukan di Kabupaten Merangin. Dengan penerapan PPKM Level 4, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan cara Dalam Jaringan (Daring).
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, M Zubir, kegiatan belajar mengajar mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP sederajat diinstruksikan belajar secara daring.
“Semua sekolah, PAUD, TK, SD dan SMP di Merangin di semua kecamatan mulai hari ini sekolah daring dari rumah. Ini mengingat Kabupaten Merangin berada di level 4 PPKM,” kata M Zubir, Selasa (10/8/2021).
Menurut Zubir, jika sebelumnya sekolah daring hanya untuk siswa di 14 kecamatan, mulai hari ini diberlakukan untuk semua siswa di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin.
“Belajar daring hingga waktu yang belum ditentukan, hingga status Merangin diperbolehkan untuk sekolah tatap muka kembali,” timpal putra kelahiran Desa Sekancing itu.
Seperti kita ketahui, tiga daerah di Provinsi Jambi yakni Kabupaten Merangin, Kota Jambi dan Batanghari termasuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di luar pulau Jawa dan Bali. (edo)