Jambiseru.com – Masalah penanaman modal Bank 9 Jambi di PT SNP senilai Rp 230 miliar, kini jadi sorotan publik. Nasib direksi Bank Jambi di tangan Gubernur dan kepala daerah-kepala daerah sebagai pemegang saham. Akankah diganti?
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, kalau soal pergantian jajaran direksi Bank Jambi, ada mekanismenya. Yakni lewat rapat umum pemegang saham (RUPS) di akhir tahun atau RUPS Luar Biasa (RUPS LB).
Baca Juga : Indodax Bitcoin Perjuangkan SHIB Dilegalkan
“Ini tergantung Gubernur dan Bupati-bupati (kepala daerah, red) sebagai pemegang saham Bank Jambi. Kalau mau RUPS LB, bisa saja,” ungkap Sekda Provinsi Jambi Sudirman, kepada media di rumah dinas Gubernur Jambi usai pisah-sambut Gubernur Jambi, Kamis (8/7/202) malam.
Baca Juga : Bank Jambi dan Kasus SNP Finance
Sudirman memaparkan, pemegang saham atau komisaris di Bank Jambi adalah pemerintah-pemerintah daerah se-Provinsi Jambi. Pemprov Jambi termasuk pemegang saham mayoritas.
“Saham Pemprov kalau tidak salah 26 persen di Bank Jambi. Jadi, ya, kita pemegang saham mayoritas,” tambah Sudirman.
Baca juga : Dirut Bank Jambi El Halcon Arogan
Karena itu, Pemprov memiliki suara cukup besar di rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Jambi.
Sementara, soal masalah investasi Bank Jambi di PT Sunprima Nusatara Pembiayaan (PT SNP) senilai Rp 230 miliar, diakui Sudirman sedang dikaji oleh tim Pemprov.
“Tapi kita sarankan duduk bersama jajaran direksi, komisaris dan anggota dewan untuk membahas persoalan investasi ini. Intinya biar semuanya terang benderang,” bebernya, lagi. (red)
Baca Juga : Skandal Investasi Bank Jambi, Ini Kata Gubernur Al Haris