BPJPH Serahkan 111 Sertifikat Halal Untuk Pelaku UMK di Provinsi Jambi

BPJPH Serahkan 111 Sertifikat Halal
BPJPH Serahkan 111 Sertifikat Halal.Foto: Oga/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Fasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, menyerahkan sebanyak 111 serrtifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) pada Rabu (7/7/2021). Bertempat di aula Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.

BPJPH turut mengundang pihak Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi, LPH LPPOM MUI Provinsi Jambi, Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, perwakilan Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Jambi, dan perwakilan PT. Sucofindo Cabang Jambi.

Ketua Pelaksana Satuan Tugas Layanan Halal Provinsi Jambi, Hj. Nurcahaya menyebutkan bahwa dari 120 pengajuan sertifikat halal, sebanyak 111 sertifikat halal yang disetujui dan 9 pengajuan sertifikat halal tidak disetujui LPP LPPOM MUI yang untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Kementerian Agama untuk legalisasi sertifikat halal tersebut.

“9 UMK yang pengajuan sertifikat halalnya masih belum disetujui tersebut akan dibantu kembali untuk difasilitasi oleh Kementerian Agama agar dapat disetujui sertifikat halalnya selama seluruh persyaratan terpenuhim,” ungkapnya.

Nurcahaya meminta agar pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal tersebut membantu mensosialisasikan proses pengajuan sertifikat halal kepada pelaku usaha lainnya agar pelaksanaan sertifikat halal ini berjalan maksimal.

“Mohon nanti bagi pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal agar memasang tanda sertifikat halal berupa banner atau lainnya logo sertifikat halal sebagai bentuk informasi kepada masyarakat.”Untuk memproklamirkan sertifikat halal ini kepada masyarakat agar lebih banyak lagi badan usaha kecil yang tersertifikasi halal,” pintanya.

Koordinator BPJPH Provinsi Jambi, H. Zefni Ishaq mengungkapkan bahwa pelaksanaan sertifikat halal ini adalah dalam rangka menjamin ketersediaan produk halal, maka perlu ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal yang diatur dalam Undang-Undnag Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Jadi, setiap produk harus memiliki sertifikat halal. Apalagi, kesadaran masyarakat sudah sangat tinggi terhadap kehalalan sebuah produk, sehingga sertifikat halal ini menjadi sangat penting untuk memenuhi hal masyarakat. Pemerintah harus hadir untuk memenuhi hak konsumen terkait kehalalan produk dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang,” ungkap Zefni.

Zeifni mengapresiasi setinggi-tinggi atas kerjasama seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka pelaksanaan sertifikat halal ini. “Oleh karena itu, BPJPH mengundang berbagai pihak sebagai wujud hasil kerja berbagai pihak terkait dan bukan hanya kerja satu pihak saja,” imbuhnya.

Selanjutnya beliau menekankan kepada para pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal agar mempertahankan kehalalan produknya sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen. “Pertahankan kehalalan produknya sekaligus perhatikan kebersihan produk agar upaya sertifikat halal ini tidak menjadi sia-sia,” serunya.

Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Jambi, H, Hadri Hasan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan bekerjasama dengan MUI dalam pelaksanaan sertifikat halal ini.

“UMK di provinsi Jambi ini berkembang pesat, sehinnga kehadiran MUI dan LPH LPPOM MUI sudah harus meningkatkan kinerja lagi demi terwujudnya sertifikat halal ini. Dalam hal ini LPH LPPOM MUI juga sudah mengembangkan diri agar pelaksanaan sertifikat halal tersebut tepat sasaran dan tepat waktu,” ujarnya.

“Terima kasih atas bantuan dana sebesar Rp50 juta yang telah diterima oleh MUI Provinsi Jambi untuk proses audit pengajuan sertifikat halal tersebut,” tutupnya. (oga)

Pos terkait