Jambi Masuk Daftar Provinsi yang Lakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pelajaran Pajak Akan Diajarkan
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Beberapa provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari Kumparan.com, terpantau ada 8 provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor.

Adanya program pemutihan ini, diharapkan bisa membantu masyarakat dan mendorong pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Dari 8 provinsi yang melakukan pemutihan pajak kendaraan itu, tentu saja punya program pemutihan yang berbeda-beda. Juga dengan masa berlaku program itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Berikut provinsi yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor :

Jambi

Pertama ada Provinsi Jambi yang melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai 30 Juni 2021. Dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 17 Tahun 2021, ada 3 program pemutihan yang dilakukan Pemprov Jambi.

Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Kendaraan Lelang

Jawa Tengah

Selanjutnya ada provinsi Jawa Tengah yang masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 6 Mei sampai 6 September 2021.

Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Yogyakarta

Berikutnya ada Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Mengacu pada akun Instagram resminya @samsatjogjakarta, program pemutihan itu dihadirkan hingga 30 Juni 2021.

Ada program pemutihan yang dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta, berikut lengkapnya.

Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bebas Sanksi Denda Tahun Berjalan SW Jasa Raharja.

Jawa Timur

Jawa Timur jadi provinsi selanjutnya yang juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pulau Jawa. Program ini dijadwalkan akan berakhir pada 24 Juni 2021.

Terdapat 5 program pemutihan yang dihadirkan.

Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 5 Persen untuk Mobil
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 15 Persen untuk Motor dan Kendaraan Roda 3
Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Listrik.

Bali

Bergeser ke Pulau Dewata, ada Provinsi Bali yang turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga Desember 2021.

Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali bagi para pengguna kendaraan bermotor.

Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua
Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.

Sumatera Barat

Sama seperti Jambi, Provinsi Sumatera Barat rupanya juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2021. Hanya ada 1 program pemutihan yang dihadirkan Provinsi Sumatera Barat, yakni Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Lampung

Tidak mau kalah dengan Sumatera Barat, pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021. Ada 2 program pemutihan yang diberikan.

Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sulawesi Selatan

Terakhir ada Provinsi Sulawesi Selatan yang juga masih menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2021.

Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Instagram resminya @bapendasulsel, terdapat 2 program pemutihan yang dihadirkan.

Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.

Itulah 8 provinsi di Indonesia yang masih menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Bagi Anda yang berdomisili di 8 provinsi tersebut dan saat ini sudah waktunya atau bahkan sudah terlewat membayar pajak, segera datang ke kantor Samsat terdekat dan manfaatkan program pemutihan tersebut. (*)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait