Pilkades Serentak Merangin, Peraih Suara Terbanyak Desa Benteng Berubah

Pilkades Serentak Merangin
Pilkades Serentak Merangin, Peraih Suara Terbanyak Desa Benteng Berubah. Foto : Edo/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Satu dari sepuluh desa pada Pilkades serentak pada 29 Desember 2020 lalu di Merangin alami perubahan pemenang dan peraih suara terbanyak.

Informasi yang dihimpun, sengeketa pilkades ini terjadi di desa benteng kecamatan sungai manau kabupaten Merangin Jambi, diketahui ada dua calon kepala desa (Cakades) yakni Wan Najmi nomor urut 01 dan Muchtar Amin, nomor urut 02.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaKapolda Jambi Resmikan Mako Polsek Teteng

Menurut Cakades nomor urut 01 Wan Najmi, raihan suara Muchtar Amin tidak sah, karena ia keberatan berdasarkan banyaknya suara yang tercoblos lebih dari satu kali disahkan oleh panitia pemilihan kepala desa serentak di desa benteng.

“Iya, kami menggugat panitia karena suara yang tercoblos lebih dari satu lubang pada kertas atau surat suara disahkan panitia dan itu tertuang dalam peraturan daerah,” ungkap Wan Najmi kepada Jambiseru.com. kamis (7/1/2021)

Jika merunut ke peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 pasal 23 poin (f) dan (g) yang berbunyi surat suara dianggap tidak sah apabila, mencoblos tidak tepat pada bagian dalam batas kotak gambar dan coblosan mengenai garis batas kotak gambar. Dan dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya surat suara antara panitia dengan calon atau saksi, maka ketua panitia berkewajiban untuk menentukan dan bersifat mengikat.

Sementara itu, gugatan ke panitia untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 02 dilayangkan oleh Wan Najmi selaku penggugat, dan akhirnya panitia mengabulkannya sehingga terjadinya penyelesaian sengketa pilkades benteng di kecamatan sungai manau.

Selain panitia pilkades benteng M Idris, penyelesaian sengketa pilkades benteng itu juga diketahui ketua BPD benteng Khusairi dan kedua cakades, unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) yang terdiri dari Plt Camat A Gani, Koramil dan Kapolsek Sungai Manau.

Surat pernyataan kesepakatan bersama tentang surat suara yang dinyatakan sah, juga ditandatangani oleh kedua cakades beserta ketua panitia dua hari sebelum pilkades dihelat tepatnya pada 27 desember 2020 lalu.

Dikarenakan adanya penghitungan suara ulang di TPS 02 pada 6 Januari 2021 sebelumnya Cakades Wan Najmi meraih 92 suara sedangkan Cakades Muchtar Amin 219 suara, 6 suara tidak sah, jumlah suara sah 311 dengan jumlah DPT 338.

Alhasil dari penghitungan suara ulang terdapat penambahan suara tidak sah dimana sebelumnya hanya ada 6 suara bertambah menjadi 88 suara, jika dijumlahkan secara keseluruhan terdapat 94 suara tidak sah di TPS 02, sehingga terjadi pengurangan suara dari kedua cakades.

Dari 88 suara tidak sah tersebut 25 suara Cakades Wan Najmi dipastikan berkurang, sedangkan sisanya 63 suara tidak sah milik Cakades Muchtar Amin yang berkurang.

Sebelum terjadinya sengketa pilkades benteng, Muchtar Amin meraih suara terbanyak 390, sedangkan Wan Najmi 355 suara unggul 35 suara, setelah sengketa pilkades Wan Najmi berbalik unggul tipis hanya 3 suara.

Ketua panitia pemilihan kepala desa benteng M Idris, dikonfirmasi membenarkan bahwa setelah hasil penghitungan suara ulang didesa benteng, Cakades Wan Najmi unggul tipis 3 suara dari Muchtar Amin.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaTempat Pengoplosan Minyak di Jambi Digerebek Polisi

“Iya, saya menandatangani berita acara penyelesaian sengeketa pilkades tersebut, bahwa Wan Najmi unggul tipis 3 suara dari pesaingnya Muchtar Amin,” Sebut ketua panitia pemilihan kepala desa benteng itu.

Diketahui, berita acara sengketa pilkades benteng pada 6 Januari 2021 ditandatangani dan diketahui oleh Ketua panitia pilkades M Idris, ketua BPD Khusairi, tim pengawas kecamatan, wakil ketua pengawas kecamatan, Kapolsek Sungai Manau Iptu Karto, Dan Danramil David W Sinaga. (edo)

Pos terkait