Dinilai Tak Sesuai Aturan, Pemilihan Ketua STIA Nusa Bisa Ditinjau Kembali

Pemilihan Ketua STIA Nusa
STIA Nusa Sungai Penuh - Kerinci. (Ist)

Jambiseru.com – Proses pemilihan ketua STIA Nusa menjadi sorotan. Pasalnya, proses pemilihan dinilai tidak sesuai aturan. Bahkan proses terpilihnya ELyusnadi sebagai Ketua STIA Nusa mendobrak statute kampus.

Dilansir dari kerincitime.co.id (media partner jambiseru.com), berdasarkan keterangan sumber, ada beberapa kejanggalan dalam proses pemilihan. Sehingga dianggap sudah tidak sesuai aturan.

Beberapa kejanggalan yang terjadi, seperti jumlah senat yang memilih ketua STIA ada 8 orang, padahal dalam statua seharusnya jumlahnya ganjil. Selain itu, ada dosen yang sudah pension, yaitu Lahmudin, masih bisa menjadi anggota senat.

Bacaan Lainnya

Beberapa kejanggalan lainnya seperti, Ade salah seorang ketua prodi. Infonya tidak pernah diusulkan oleh yayasan sebagai dosen tetap. Kemudian Beny tidak diangkat menjadi dosen tetap yayasan. Lalu Dani dan Elyusnadi tidak pernah diutus oleh dosen sebagai perwakilan senat.

Edwin salah seorang Wakil ketua saat dikonfirmasi mengungkapkan persoalan tersebut bisa di komunikasikan dengan Benny Ketua KPU STIA Nusa.

Sementara itu, Atma, Ketua Pembina saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa semua proses tersebut harus sesuai dengan ketentuan berlaku, antara lain berdasarkan statuta STIA dan peraturan lainnya.

Jika proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka dapat ditinjau kembali.

“Jika proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka dapat ditinjau kembali, silahkan hubungi juga ketua pengurus” ungkapnya.

Beny KPU, Murlinus Ketua STIA dan Baharudin Ketua Pengurus Yayasan saat dikonfirmasi belum ada jawaban hingga berita ini dipublis. (tra)

sumber : kerincitime.co.id

Pos terkait