Mediasi Sidang Gugatan Walhi Jambi, PT PDIW Sampaikan Draf Perdamaian

Mediasi Sidang Gugatan Walhi Jambi
Direktur Walhi Jambi, Abdullah.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.com – Sidang gugatan Walhi Jambi terhadap PT Pesona Belantara dan PT PDI akhirnya memasuki tahap mediasi. Dalam mediasi tersebut, PT PDI sebagai pihak tergugat II menyampaikan draf perdamaian.

Pada sidang yang digelar Rabu (30/6/2021) tersebut, Hakim Mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim dalam perkara Perdata mengundang para pihak yang bersengketa. Semua pihak diajak untuk membicarakan tahap mediasi di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam sidang tersebut, semua pihak yang bersengketa hadir. Baik itu dari Walhi sebagai penggugat maupun PT Pesona Belantara sebagai tergugat I dan PT PDI sebagai tergugat II.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, pihak tergugat II telah menyampaikan draf perdamaian agar dapat dibicarakan pada tahap mediasi ini. Diantaranya pihak tergugat II bersedia melakukan pemulihan areal yang terbakar berdasarkan perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sedangkan pihak tergugat I akan menyampaikan draft perdamaian pada Rabu pekan depan.

Sidang selanjutnya akan diadakan pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 nanti. Dengan agenda menerima draf perdamaian dari pihak tergugat I.

Untuk diketahui, sebelumnya Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan mewakili kepentingan lingkungan hidup. Sebab, kebakaran terus berulang di wilayah kedua konsesi korporasi PT PDIW dan PT PBP dari rentang tahun 2015 sampai tahun 2019. Lokasi kedua konsesi saling berdampingan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.

“WALHI Jambi menggugat perdata kedua perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Nilai pemulihan yang harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab mutlak perusahaan mencapai total Rp 200 miliar,” katanya, Jumat (21/5).

Ia menjelaskan, nilai itu terdiri atas Rp 101 miliar untuk PT PBP dan Rp 98 miliar untuk PT PDIW. Selain itu, tuntutan untuk pemulihan bersama kedua perusahaan pada wilayah yang berdampingan itu senilai Rp 800 juta.

“Oleh karena kami menyimpulkan bahwa kedua perusahaan itu telah melakukan pembiaran sehingga gugatan kami ajukan ke pengadilan,” ujar Abdullah. (tra)

Pos terkait