Terungkap, Napi Lapas Sabak Kendalikan Peredaran Narkoba di Kota Jambi

Napi Lapas Sabak Kendalikan Peredaran Narkoba
Pelaku yang beserta barang bukti.Foto: Tra/Jambiseru.coom

Jambiseru.com – Kembali terungkap, Napi Lapas Sabak bisa kendalikan peredaran narkoba di Kota Jambi. Ia mengendalikan peredaran narkoba dengan menggunakan handphone dan juga nomor pribadi. Hal ini dilakukan, guna mempersulit proses pelacakan. Diketahui Napi tersebut berinisial WOK.

Terungkapkan sindikat ini, setelah Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi menangkap seorang, yang diduga pengedar berinisial BAIS (40). Ia ditangkap bersama seorang wanita berinisial SIV. Saat penangkapan, SIV sedang duduk di dalam kamar di kediamannya yang beralamat di RT 07 kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Keduanya ditangkap pada Jum’at (30/04/21).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti di dalam bekas bak air.

Bacaan Lainnya

“Dari penyelidikan, tersangka berinisial BAIS memesan barang (narkoba) kepada Napi Lapas dengan menggunakan ponsel pada hari Rabu tanggal 28 April 2021, kemarin. Barang haram ini diantar dan ditinggalkan di semak-semak yang dibungkus dalam kotak rokok,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Jum’at (30/04/2021) malam.

Kepada polisi, BAIS mengaku jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari WOK. Untuk memesan narkoba tersebut, BAIS harus mentransfer uang sebesar Rp 5 juta memakai BRI LINK.

Setelah ia mentransfer uang tersebut, selanjutnya ada nomor pribadi yang menelponnya. Orang yang menelponnya tersebut, mengarahkan BAIS untuk mengambil barang yang diduga narkotika jenis shabu, di daerah paal VIII Kenali. Barang tersebut diletakkan di dekat semak – semak dan dibungkus oleh kotak rokok.

“Saat digeledah, Tersangka BAIS mengakui bahwa uang sejumlah Rp 700 ribu yang ditemukan oleh tim opsnal di dalam dompetnya adalah hasil penjualan sabu-sabu,” ungkap Alumnus Akpol 1997 tersebut.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka SIV, wanita yang juga diamankan Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda

Jambi, ia saat ditangkap baru saja memakai narkotika jenis shabu yang diberikan oleh tersangka BAIS. Setelah menerima barang tersebut, kemudian dipakainya dengan alat hisap shabu yang ditemukan oleh tim opsnal.

Dari Penangkapan tersebut, Personel yang dikendalikan Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta itu menyita barang bukti 2 bungkus ukuran sedang yang diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus ukuran sedang pertama berisi 5 paket yang diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus ukuran sedang kedua berisikan 4 plastik kecil yang tiap plastik nya berisikan 2 paket yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah timbangan digital di dalam plastik asoy bening. Barang bukti tersebut semuanya disimpan di dalam bekas bak air, di depan kamar. Selain itu juga ada 1 buah alat hisap shabu yang berada di dalam bekas bak air tersebut.

Selanjutnya Petugas membawa 2 orang tersangka tersebut ke Mapolda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut. (tra)

Pos terkait