BNNK Batanghari Ringkus Dua Orang Bandar Sabu

Tim Brantas BNNK Batanghari saat konferensi pers. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Tim Brantas BNNK Batanghari saat konferensi pers.Foto: Rizki/Jambiseru.com

BNNK Batanghari Ringkus Dua Orang Bandar Sabu

JAMBISERU.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari berhasil meringkus Dua orang bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Baca Juga : Rektor Unja Janji Akan Revisi Kebijakan UKT

Bacaan Lainnya

Berdasarkan release yang dilakukan oleh BNNK Batanghari, penangkapan Dua orang bandar sabu tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat,di wilayah WKP Pertamina terdapat empat buah pondok yang sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut pada Selasa 23 Juni 2020 sekira pukul 09.00 wib Tim Brantas BNNK Batanghari menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, sekira pukul 16.00 wib berhasil menangkap seorang bandar narkoba bernama Arfai bin Anang di pondok pertama dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 33 paket.

Setelah itu, Tim Brantas BNNK Batanghari kembali melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba bernama Zeli bin Rusdi dan ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 22 paket. Selain menemukan narkotika jenis sabu, di pondok ke dua ini Tim Brantas BNNK Batanghari juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru.

Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi membenarkan penangkapan ke dua bandar narkoba tersebut.

“Iya, kita berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda di Desa Bungku,” kata Kepala BNNK Batanghari, AKBP M.Zuhairi, Senin (29/6/2020).

Dikatakan Zuhairi, selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir peluru.

Baca Juga : Update Corona Jambi, Pasien Positif dan Sembuh Masih Tetap

“Akibat perbuatannya ke dua pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait