88 Napi di Rutan Sungai Penuh Dapat Remisi Idul Fitri

Penyerahan surat remisi kepada napi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Okky Aprianto. Foto: Oga/Jambiseru.com
Penyerahan surat remisi kepada napi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Okky Aprianto.Foto: Oga/Jambiseru.com

88 Napi di Rutan Sungai Penuh Dapat Remisi Idul Fitri

JAMBISERU.COM – Sebanyak 88 orang narapidana dan anak pidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kleas IIB Sungaipenuh mendapat remisi khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020.

Acara pemberian remisi ini dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Sungaipenuh seusai melaksanakan Sholat Idul Fitri, Minggu (24/05/2020) pagi tadi.

Bacaan Lainnya

Pemberian remisi yang diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sungaipenuh, Eli Susanto melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Okky Aprianto atas nama menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ini berlangsung aman dan lancar, dan dihadiri oleh sejumlah pegawai Rutan Kelas IIB Sungaipenuh.

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Sungaipenuh, Eli Susanto, Minggu (24/5/2020).

Ia berharap pemberian remisi pada Hari Raya Lebaran menjadi momentum bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” ujarnya

Hal yang sama disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Okky Aprianto. Menurut dia, napi yang memperoleh remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2020 ini tercatat sebanyak 88 orang, dengan rincian 51 orang remisi khusus lanjutan, 23 orang remisi khusus pertama, 2 orang anak pidana, dan 12 orang remisi khusus pertama bagi napi yang terkait PP 99. “Besaran remisi yang didapatkan napi mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari,” sebutnya.

Selain itu, kata dia, ada beberapa napi yang masih dalam proses pengusulan, dan Napi yang tidak diusulkan untuk memperoleh remisi karena tidak memenuhi syarat. “Ada juga Napi yang akan diusulkan guna mendapatkan remisi susulan,” jelasnya.

Pantauan jambiseru.com di Rutan Kelas IIB Sungaipenuh, setelah penyerahan remisi, kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan layanan penitipan barang bagi Napi selama tiga hari, yakni Minggu 24 Mei hingga Selasa 26 Mei 2020 dengan petugas layanan yang sudah disiapkan. Ini dilakukan sesuai dengan petunjuk dari Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Kita membuka layanan penitipan barang bagi warga binaan selama 3 hari hingga tanggal 26 Mei 2020, dengan jadwal dua shif, pagi dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB, dan siang dari pukul 13.00 hingga pukul 17.00 WIB. Untuk lebih jelasnya, pihak keluarga warga binaan bisa melihat pengumuman yang sudah ditempelkan di Rutan Sungaipenuh,” pungkas Okky. (oga)

Pos terkait