Diduga Pengedar Narkotika, Sepasang Pasutri di Pemayung Dibekuk Polisi

Pasutri yang berhasil diamankan polres batanghari. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Pasutri yang berhasil diamankan polres batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Diduga Pengedar Narkotika, Sepasang Pasutri di Pemayung Dibekuk Polisi

JAMBISERU.COM – Satres Narkoba Polres Batanghari meringkus pasangan suami istri yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga : Tegas, DPRD Provinsi Jambi Menolak RUU HIP

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang diterima oleh BIRU (Jambi Seru.com) penangkapan sepasang suami istri tersebut dilakukan pada Kamis 2 Juli 2020 sekira pukul 16.30 wib di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Penangkapan sepasang suami istri tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh Satres Narkoba Polres Batanghari sekira pukul 14.00 wib, bahwa di rumah pelaku tersebut di RT 03 sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batanghari langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setelah, sampai di lokasi sekira pukul 16.30 wib anggota Satres Narkoba Polres Batanghari langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan satu paket plastik kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang didapat di bagian perut sebelah kanan di dalam celana sot warna hitam dari istri pelaku.

Setelah itu, anggota Satres Narkoba Polres Batanghari melakukan penggeledahan rumah dan kendaraan milik pelaku untuk mencari barang bukti yang masih tersisa. Namun, anggota tidak berhasil menemukan barang bukti yang tersisa.

Akhirnya setelah melakukan penggeledahan, ke dua pelaku di gelandang ke Polres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasubag Humas Polres Batanghari AKP Supradono saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan hal tersebut.

“Iya, benar kita telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasubag Humas Polres Batanghari AKP Supradono, Jum’at (3/7/2020).

Dikatakan Supradono, ke dua pelaku tersebut berinisial RH (42) dan P (34) warga RT 03 Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung.

“Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu alat hisap Shabu berupa botol yang terbuat dari kaca beserta barang bukti lainnya,” tuturnya.

Baca Juga : Tolak RUU HIP, Sejumlah Ormas Jambi Demo di DPRD Provinsi

Akibat perbuatannya ke dua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (riz)

Pos terkait