JAMBI, Jambiseru.com – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi bersama aparat TNI, Polri, dan Satpol PP berhasil menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba.
Dalam operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar, sementara sepuluh lainnya terindikasi sebagai pengguna.
Penggerebekan dilakukan di dua titik berbeda, yakni di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kota Jambi dan Pulau Kayo Aro, Kabupaten Muaro Jambi.
Kedua lokasi ini diketahui merupakan kawasan rawan peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (11/11/2025) itu, petugas sempat mendapati para pelaku sedang berada di dalam dua basecamp yang dijadikan tempat pesta narkoba. Mereka tidak dapat melarikan diri ketika petugas datang.
Selain mengamankan para pelaku, tim gabungan juga menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, belasan paket kecil narkoba, uang tunai dan senapan angin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Jambi, Kombes Pol Rachmad Rasnova mengatakan, dari hasil pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.
“Dari 16 orang yang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pengedar, sementara sepuluh lainnya positif menggunakan narkoba dan akan direhabilitasi tanpa proses hukum,” kata Kombes Rachmad.
Lebih lanjut, Rachmad menegaskan, selain penindakan terhadap para pelaku, tim gabungan juga melakukan pembongkaran terhadap sejumlah basecamp yang selama ini digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba.
Operasi ini merupakan bagian dari program Pemberantasan dan Pemulihan Kampung Rawan Narkoba yang gencar dilakukan BNNP Jambi untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. (uda)













