DPRD Muaro Jambi Desak Bupati Cabut Izin PT.BBS

Jambiseru.com – Komisi III DPRD Muaro Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi telah sepakat untuk merekomendasikan penutupan serta pencabutan izin milik PT.Bukit Bintang Sawit (BBS) kepada Bupati Muaro Jambi. Keputusan itu diambil setelah Komisi III bersama-sama dengan DLH Muaro Jambi berhasil membuktikan bahwa pencemaran yang terjadi di aliran Sungai Melintang, Kecamatan Serkernan, bersumber dari limbah PT.BBS.

“ Kami bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup telah sepakat merekomendasikan kepada bupati agar mencabut izin PT.BBS dan menutup perusahaan itu,” kata Ketua Komisi III DPRD Muaro Jambi, Usman Halik kepada awak media, Kamis (21/1/2021).

Usman mengatakan, berdasarkan fakta dan hasil labor, PT.BBS telah terbukti melanggar. Karena itu, Komisi III DPRD Muaro Jambi sudah sepakat bersama DLH Muaro Jambi untuk merekomendasikan kepada Bupati Muaro Jambi agar PT.BBS ditutup dan izinnya dicabut.

“ Jadi bukan indikasi lagi, hasilnya sudah jelas. Ini berdasarkan fakta dan hasil labor. Makanya kita meminta agar bupati menutup dan mencabut izin PT.BBS itu,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi ini.

Usman menyebut bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyurati pihak PT.BBS terkait indikasi pencemaran aliran Sungai Melintang. Pihak perusahaan selalu menjawab telah melaksanaan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan dan membantah tidak melakukan pencemaran.

“ Pihak perusahaan itu mengaku bagus. Sudah beberapa kali disurati, dan perusahaan itu mengatakan sudah melaksanakan perbaikan dan tidak melakukan pencemaran. Kami bersama LH akhirnya mengambil sendiri sampelnya. Setelah diperiksa di labor, hasilnya ternyata sudah jauh di atas ambang batas,” kata Usman Halik.

Usman meyakini bahwa pencemaran yang terjadi di aliran Sungai Melintang merupakan unsur kesengajaan. Ada indikasi limbah dari PT.BBS dibuang melalui pipa-pipa siluman yang secara mata kasar tidak nampak.

“ Saya yakin pasti sengaja. Kalau tidak sengaja, merembesnya tidak banyak. Akal-akalan. Kami mengindikasikan, selain ada pipa siluman, mereka juga membuat akal-akalan line aplikasi,” kata Usman Halik.

Pihak DLH Muaro Jambi dan DPRD Muaro Jambi sebelumnya telah mengambil sendiri sampel pada bagian hilir dan hulu limbah milik PT.BBS. Sampel itu telah diuji di laboratorium pada 15 Januari 2021.

Dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa COD dari sampel yang diperiksa dari bagian hilir limbah PT.BBS berada jauh di atas ambang batas standar baku mutu air.  Adapun standar baku mutu air ditetapkan paling tinggi sebesar 350 milligram per liter (Mg/L).

“ Berdasarkan hasil Labor, untuk sampel di bagian hilir limbah PT.BBS COD-nya itu sebesar 896,93 milligram per liter (Mg/L). Nah itu sudah jauhlah dari ambang batas. Sudah beratus-ratus persen, itu sudah pasti pencemaran. Sedangkan di titik hulu itu cuman ada 46 sampai dengan 59 milligram per liter (Mg/L). Jadi di hulunya tidak ada pencemaran, yang ada pencemaran di hilir. Jadi sudah pasti pencemaran itu dari BBS,” kata Usman Halik. (uda)

Pos terkait